Curiculum Vitae

Mataram , Nusa Tenggara Barat, Indonesia

Kamis, 17 Januari 2013

DIMENSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN ( KEMENTERIAN AGAMA PROV NTB ) BIDANG BIMAS ISLAM MENGHADAPAI PELAKSANAAN DIPA BERBASIS DIRJEN


DIMENSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
( KEMENTERIAN AGAMA PROV NTB )
BIDANG BIMAS ISLAM MENGHADAPAI PELAKSANAAN DIPA BERBASIS DIRJEN
Tata kelola pemerintahan yang baik, dengan merujuk makna good governence dengan pengertian. “Suatu pelayanan publik yang efisien, sebuah sistem peradilan yang dapat dipercaya, dan sebuah sistem pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik.. tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Bank Dunia, berkaitan erat dengan manajemen pembangunan yang baik, yang sangat penting untuk membuat dan menciptakan lingkungan yang mendukung berlangsungnya pembangunan yang kuat dan merata, yang merupakan komponen membuat kebijakan ekonomi yang baik”
Sementara itu, dalam makalahnya Nicole Maldonado, dari University of Bonn dalam perpektif ilmu Hukum mengemukakan:
Good governance in the World Bank’s perception comprises certain political and civil human rights, as freedom of expression, freedom of the press, freedom of assembly, freedom of information, and participation in political decision-making processes. However, for the World Bank human rights are not an independent component of good governance. Human rights issues arise throughout the whole good governance agenda. In that sense, human rights constitute a cross-cutting topic, like the issues of corruption and participation
Penerapan Good Governance oleh Kementerian Agama Prov. NTB berdasarkan basis Agama Yaitu Basis Fikih  yang dapat digambarkan sebagai berikut : Fikih Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia.  Dengan mengacu pada beberapa pengertian diatas, dapat diasumsikan bahwa fiqih tata kelola pemerintahan ialah bagaimana menyusun teks teks dasar quraniyah dan dasar hadist kultur kenabian dan kemudian meletakkan dasar dasar bagi pelaksanaan empat pilar tata kelola pemerintahan.
            Dalam kaidah yang telah dipakai selama ini, terdapat nilai nilai umum berbasis nilai qurani yaitu Al Musyawah, Al ‘Adalah, As Syura dan Al Maslachah. Para aktivis Islam dan para pemimpin telah mengklaim bahwa sangat banyak nilai nilai Islam yang compatible dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan sejarah kehidupan kepemerintahan Rasulullah selalu dipakai rujukan untuk meyakinkan bahwa sangat erat hubungan antara nilai nilai tata kelola pemerintahan yang baik dengan fikih Islam.




Elemen Dan Dasar Fiqiyah

Sedangkan dalam konteks kelembagaan dan aktor pemimpina dan akademisi Islam telah melakukannya lewat kadernya di berbagai sektor dan level, melalui lembaga amal usaha dan gerakan pemikiran, melalui jalur politik dan media massa dan melalui sumbangan nilai serta melalui tajdid yang terus menerus memberi inspirasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan.


Ikhtiar untuk menyusun fikih ini tidak pernah berhenti. Secara lebih teknis, fiqih tata kelola pemerintahan selalu berhubungan dengan
1.       Proses pengangkatan, pemilihan para akademisi terkemuka yang berisi kumpulan ahli di bidang politik, hukum, ekonomi dan pemerintahan dengan jalan mengumpulkan dan mengkompilasi dasar dasar fiqiyah tentang hal hal yang berkaitan dengan 4 elemen dasar tata kelola pemerintahan. Kompilasi fikih tata kelola pemerintahan berdasarkan Islam Indonesia itu bisa digambarkan dengan keadaan dimana nilai niai dasar Islam tentang tata kelopa pemerintahan bisa dipurifikasi sekaligus dikembangkan secara metodologis, dilambangkan dengan kalimat pendek setelah melalui uji akademik yang terbuka,  dengan dasar yang kuat, dapat ditransformasikan secara internal dan mondial.
2.       Kodifikasi dari hasil hasil pemikiran tentang elemen tata kelola pemerintahan setelah melalui pengujian umum dan verifikasi dari ahli ahli dari kelompok lain atau kelompok luar agar kodifikasi tersebut tidak parochial atau sepihak. Dalam kaitan ini sesungguhnya dapat diamati bahwa kodifikasi nanti tidaklah bisa mandiri terutama apabila nilai nilai baru hasil tajdid ini akan diaplikasikan di Indonesia yang plural dan modern.
3.   Fase selanjutnya ialah tahap ransformasi gagasan ke dalam sistem atau sub sistem pemerintahan umum dimana ummat Islam pada suatu pihak adalah agent of change dan dilain pihak adalah bagian dari “orang orang yang diperintah”.  Dalam konteks kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah salah soal penting, yang oleh ummat islam terus dilakukan. Pada tahapan implementasinya selalu menjadi tantangan. Salah satu sumbangan terbesar dalam pemikiran keagamaan ialah transformasi penyatuan iman dan amal dalam bentuk keberagamaan seperti ibadah sosial, pelembagaan amal saleh tidak melalui shalat dan rukun Islam mahdhoh saja. Tidak hanya membangun masjid atau mushalla

Tidak ada komentar:

Posting Komentar