DIMENSI TATA
KELOLA PEMERINTAHAN
( KEMENTERIAN
AGAMA PROV NTB )
BIDANG BIMAS ISLAM MENGHADAPAI PELAKSANAAN DIPA BERBASIS DIRJEN
Tata kelola pemerintahan
yang baik, dengan merujuk makna good governence dengan pengertian. “Suatu
pelayanan publik yang efisien, sebuah sistem peradilan yang dapat dipercaya,
dan sebuah sistem pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik.. tata
kelola pemerintahan yang baik, bagi Bank Dunia, berkaitan erat dengan manajemen
pembangunan yang baik, yang sangat penting untuk membuat dan menciptakan
lingkungan yang mendukung berlangsungnya pembangunan yang kuat dan merata, yang
merupakan komponen membuat kebijakan ekonomi yang baik”
Sementara itu,
dalam makalahnya Nicole Maldonado, dari University of Bonn dalam perpektif ilmu
Hukum mengemukakan:
Good governance in the World Bank’s perception
comprises certain political and civil human rights, as freedom of expression, freedom
of the press, freedom of assembly, freedom of information, and participation in
political decision-making processes. However, for the World Bank human rights
are not an independent component of good governance. Human rights issues arise
throughout the whole good governance agenda. In that sense, human rights
constitute a cross-cutting topic, like the issues of corruption and
participation
Penerapan
Good Governance oleh Kementerian Agama Prov. NTB berdasarkan basis Agama Yaitu
Basis Fikih yang dapat digambarkan
sebagai berikut : Fikih Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai
pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang
baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks
Indonesia. Dengan mengacu pada beberapa
pengertian diatas, dapat diasumsikan bahwa fiqih tata kelola pemerintahan ialah
bagaimana menyusun teks teks dasar quraniyah dan dasar hadist kultur kenabian
dan kemudian meletakkan dasar dasar bagi pelaksanaan empat pilar tata kelola
pemerintahan.
Dalam kaidah yang telah dipakai
selama ini, terdapat nilai nilai umum berbasis nilai qurani yaitu Al Musyawah, Al ‘Adalah, As Syura dan Al
Maslachah. Para aktivis Islam dan para pemimpin telah mengklaim bahwa
sangat banyak nilai nilai Islam yang compatible dengan tata kelola pemerintahan
yang baik. Bahkan sejarah kehidupan kepemerintahan Rasulullah selalu dipakai
rujukan untuk meyakinkan bahwa sangat erat hubungan antara nilai nilai tata
kelola pemerintahan yang baik dengan fikih Islam.
Elemen
Dan Dasar Fiqiyah
Sedangkan
dalam konteks kelembagaan dan aktor pemimpina dan akademisi Islam telah
melakukannya lewat kadernya di berbagai sektor dan level, melalui lembaga amal
usaha dan gerakan pemikiran, melalui jalur politik dan media massa dan melalui
sumbangan nilai serta melalui tajdid yang terus menerus memberi inspirasi
pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
Ikhtiar
untuk menyusun fikih ini tidak pernah berhenti. Secara lebih teknis, fiqih tata
kelola pemerintahan selalu berhubungan dengan
1.
Proses pengangkatan,
pemilihan para akademisi terkemuka yang
berisi kumpulan ahli di bidang politik, hukum, ekonomi dan pemerintahan dengan
jalan mengumpulkan dan mengkompilasi dasar dasar fiqiyah tentang hal hal yang
berkaitan dengan 4 elemen dasar tata kelola pemerintahan. Kompilasi fikih tata
kelola pemerintahan berdasarkan Islam Indonesia itu bisa digambarkan dengan
keadaan dimana nilai niai dasar Islam tentang tata kelopa pemerintahan bisa
dipurifikasi sekaligus dikembangkan secara metodologis, dilambangkan dengan
kalimat pendek setelah melalui uji akademik yang terbuka, dengan dasar yang kuat, dapat
ditransformasikan secara internal dan mondial.
2.
Kodifikasi dari hasil
hasil pemikiran tentang elemen tata kelola
pemerintahan setelah melalui pengujian umum dan verifikasi dari ahli ahli dari
kelompok lain atau kelompok luar agar kodifikasi tersebut tidak parochial atau
sepihak. Dalam kaitan ini sesungguhnya dapat diamati bahwa kodifikasi nanti
tidaklah bisa mandiri terutama apabila nilai nilai baru hasil tajdid ini akan
diaplikasikan di Indonesia yang plural dan modern.
3. Fase
selanjutnya ialah tahap ransformasi gagasan
ke dalam sistem atau sub sistem pemerintahan umum dimana ummat Islam pada suatu
pihak adalah agent of change dan dilain pihak adalah bagian dari “orang orang
yang diperintah”. Dalam konteks
kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang
baik adalah salah soal penting, yang oleh ummat islam terus dilakukan. Pada
tahapan implementasinya selalu menjadi tantangan. Salah satu sumbangan terbesar
dalam pemikiran keagamaan ialah transformasi penyatuan iman dan amal dalam
bentuk keberagamaan seperti ibadah sosial, pelembagaan amal saleh tidak melalui
shalat dan rukun Islam mahdhoh saja. Tidak hanya membangun masjid atau mushalla
Tidak ada komentar:
Posting Komentar