K
E B I J A K A N S T R A T E G I S
Bidang BIMAS ISLAM NTB
1.
Pelayanan NR dan pemberdayaan KUA
2.
Pembinaan keluarga sakinah
3.
Pengadaan sarana dan prasarana balai nikah
4.
Studi banding ke KUA berprestasi tingkat nasional
5.
Tercapainya peningkatan kualitas tenaga teknis penasehatan
perkawinan.
6.
Tercapainya peningkatan kualitas keluarga sakinah.
7.
Tercapainya keluarga sakinah dari pra sakinah
8.
Tercapainya peningkatan informasi dan pengetahuan tentang
balita islami
9.
Program kerja operasioanal pelaksanaan akad nikah di
balai nikah
10.
Menetapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan NR
11.
Menetapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Keluarga Sakinah
12.
Menetapkan
Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam sebagai motifator dan konselor
Keluarga Sakinah
13.
Program kerja pembangunan / rehab rumah ibadah
14.
Meningkatnya
kualitas pelayanan dan bimbingan pemberdayaan fungsi dan manajemen masjid
15.
Konsultasi ke pusat
16.
Meningkatkan kualitas bimbingan dan penyuluhan pada
masyarakat, kompetensi penyuluh dan cakupan sasaran binaan dengan kegiatan
antara lain:
1.
Bimbingan dan penyuluhan di media elektronik dan cetak
2.
Berpartisifasi aktif dalam seminar, lokakarya, orientasi
pengurus organisasi keagamaan, dll.
3.
Penyediaan operasional penyuluh
17.
Meningkatkan jaringan kerja sama dengan ormas-ormas Islam
dalam merefleksikan dan mengaktualisasikan program pembinaan umat dengan
kegiatan antara lain :
I.
Mengupayakan memberikan Program kerja terhadap
lembaga-lembaga keagamaan pelatihan da’i - da’iah
II.
Pemetaan lembaga-lembaga dakwah, pendataan da’i - da’iah
18.
Mengoptimalkan upaya pelestarian khasanah budaya NTB,
pustaka keagamaan dan kegiatan seni
I.
Pendataan Lembaga Kesenian, Seniman, dan Benda Budaya
Islami
II.
Program kerja Operasional Lembaga Kesenian
III.
Intensif Bagi Juru Pelihara Benda-Benda Budaya Islam
19.
Mengoptimalkan Peranan Publik dan Dakwah dan Hari Besar
Islam Antara lain :
Kegiatan Sosial, Keterampilan Ilmiah, Menumental dan Syi’ar.
20.
Tercapainya peningkatan kualitas remaja usia nikah
21.
Pembuatan Database Wakaf
22.
Pendataan Mustahik dan Muzakki
23.
Sosialisasi dan Publikasi Program Zakat dan Wakaf Melalui
Media Massa (Cetak dan Elektronik)
24.
Pemilihan BAZDA Profesional dan LAZ
25.
Pemilihan pengurus BAZDA
26.
Pemilihan Nazhir Teladan
27.
Seminar Pengelolaan Zakat dan wakaf
28.
Studi Banding Pengolaan Wakaf Produktif
29.
Pemberian Program kerja rintisan Wakaf Produktif\Sosialisasi
peraturan perundangan tentang zakat
30.
Sosialisasi peraturan perundangan tentang wakaf
31.
Sosiualisasi wakaf produktif
32.
Program kerja UPZ tingkat kecamatan
33.
Pendataan tanaah wakaf
34.
Papanisasi tanah wakfi baliho dll.
35.
Program kerja sertifikat tanah milik kementerian agama
36.
Program kerja operasional Bazda
37.
Membentuk desa binaan sadar zakat
38.
Reorganisasi dan Revitalisasi Kelembagaan Zakat;
39.
Profesionalisasi Pengelolaan Zakat;
40.
Penertiban Tanah Wakaf
41.
Pengembangan Wakaf Produktif
42.
Pemberian
Zakat Award dan Wakaf Award
43.
Pengalokasian Dana Operasional KUA untuk Kegiatan
Pelayanan Zakat dan Wakaf
44.
Pemberdayaan masjid
·
Penomoran masjid melalui sistem sensus
·
Pemantauan masjid dan monitoring
45.
Tercapainya
generasi muda yang sehat tidak mengkonsumsi narkoba dan sadar bahaya HIV/AIDS
46.
Tercapainya
peningkatan kemitraan antar ormas islam, lembaga keagamaan dan instansi
terkait.
47.
Meningkatnya
kualitas pelayanan dan bimbingan pada penyuluhan dan lembaga dakwah.
48.
Meningkatnya
kualitas pelayanan dan bimbingan bidang siaran agama, seni keagamaan dan musium
keagamaan
49.
Meningkatnya
kualitas pelayanan dan bimbingan naskah dan rekaman, Hari Besar Islam, Kitab
dan pustaka keagamaan
- PROGRAM KERJA PENDUKUNG BIMAS ISLAM
Dukungan Manajemen dan Pelayanan Ditjen Bimas Islam
a)
Peningkatan manajemen dan
pelayanan umat Islam
Dukungan manajemen dan pelayanan secara terpadu, menyeluruh, sistemik
dan berwawasan ke
depan pada tingkat partisipasi pelayanan masyarakat.
b) Pembiayaan yang
belum teranggarkan dalam DIPA
Optimalisasi dukungan penganggaran pendukung manajemen dan pelayanan
administratif, program dan kegiatan yang sangat variatif, dinamis dan bahkan lebih
kompleks berdasarkan beban tugas dan fungsi.
c) Meningkatkan SDM Bimas Islam
Belum berkembang secara maksimal sumber daya manusia dalam budaya kerja,
etos kerja pada proses knowledge working yang dapat memunculkan
kreativitas dan berkualitas kerja.
Seksi Urusan Agama Islam
a)
Peningkatan pelayanan
pernikahan elektronik melalui SIMKAH
Untuk meningkatkan kualitas layanan nikah, diperlukan sistem elektronik
terpadu agar pernikahan dapat dilaksanakan secara lebih mudah, simpel dan
terkontrol.
b) Klasifikasi pembinaan dan pengawasan terhadap masjid
Dalam rangka untuk meningkatakan pengendalian terhadap penyebaran dan
gerakan kekerasan atas nama agama, maka diperlukan upaya pemetaan untuk mengklasifikasi pembinaan terhadap masjid dan mushalla.
c) Sinkronisasi
penanggalan Islam terpadu melalui IT
Untuk meningkatkan tali persaudaraan Islam dalam menghadapi perinstiwa
hari besar Islam, seperti Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, maka diperlukan upaya secara konkret untuk penyatuan penanggalan Islam antar Ormas Islam
Seksi Penerangan Agama Islam
a) Peningkatan
kualitas penyuluhan agama Islam
Kualitas pemahaman, pengahayatan dan pengamalan ajaran agama Islam perlu
ditingkatkan untuk semua tingkatan, sehingga diperlukan kualitas penyuluhan
agama, baik pada level materi, metode maupun pendekatan lain yang televan.
b) Peningkatan
kualitas pendidikan keagamaan
Untuk meningkatkan pemahaman dan antisipasi terhadap munculnya aliran
sempalan yang bertentangan dengan mainstream, maka diperlukan upaya peningkatan
kualitas pendidikan keagamaan melalui masjid dan mushalla.
c) Peningkatan
pembinaan qari dan qariah
Seksi Pemberdayaan Zakat
a)
Regulasi peraturan
perundang-undangan Zakat
Dalam rangka untuk meningkatkan sistem pelayanan zakat dan
pemberdayaannya, maka diperlukan regulasi peraturan perundang-undangan
berkelanjutan.
b)
Penguatan lembaga
pengelola zakat dalam Badan Amil Zakat (BAZ)
Untuk menertibkan lembaga pengelola zakat dalam mengoptimalkan
kontribusi zakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial.
c) Penguatan
data base muzaki dan mustahik
Upaya ini
dilakukan untuk meminimalkan kesenjangan antara potensi dan penerimaan zakat,
serta meminimalisir adanya dualisme penerimaan zakat oleh mustahik.
Seksi Pemberdayaan Wakaf
a) Penguatan
kelembagaan BWI dan Nazhir
Untuk meningkatkan kualitas peran kelembagaan BWI diperlukan
restrukturisasi menyeluruh agar BWI secara organisasi dapat berjalan secara
lebih profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu juga diperlukan
pembentukan wakaf Nazhir dalam rangka untuk optimalisasi pembinaan.
b) Peningkatan pelaksanaan wakaf uang dan produktif
Wakaf uang merupakan jenis wakaf baru yang perlu mendapat perhatian
pemerintah untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi yang sangat besar.
Demikian juga pemberdayaan wakaf produktif yang berpeluang bagi upaya
pembangunan ekonomi masyarakat.
c) Penuntasan sertifikasi tanah wakaf
Dalam rangka mengamankan tanah wakaf, maka diperlukan upaya penuntasan
sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikasi.
Upaya ini perlu didukung agar aset wakaf tidak disalahgunakan oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar